Posko Pengaduan, Pekerja di KBB Tak Dapat THR Diimbau Lapor

JagatBisnis.com  – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bandung Barat (KBB) membuka Posko Pengaduan THR Keagamaan 2023. Posko ini menjadi tempat bagi pekerja berkonsultasi atau mengadukan THR yang tidak dibayarkan.

“Sejauh ini, belum ada laporan keluhan pekerja terkait dengan pembayaran THR. Sebab saat ini perusahaan belum membayarkannya. Kalaupun ada persoalan atau pengaduan biasanya muncul setelah THR dibayarkan sekitar sepekan sebelum Lebaran,” Kepala Disnakertrans KBB Hasanudin, Kamis (6/4/2023).

Dia menjelaskan, pihaknya telah mengeluarkan surat imbauan ke perusahaan-perusahaan agar membayarkan THR sesuai dengan ketentuan dari pemerintah pusat. Sebab THR merupakan hak pekerja yang harus diberikan secara penuh oleh perusahaan.

“Aturan dari pusat, THR harus sudah dibayarkan paling lambat 11 April 2023 dan harus diberikan penuh tanpa dicicil,” tegasnya.

Dia menambahkan, di KBB tercatat ada sebanyak 800 perusahaan besar dan kecil. Imbauan dan pengawasan akan dilakukan bersama unsur terkait agar tidak ada pelanggaran dalam pemberian THR keagamaan ini.

“Instruksi dari Kemenaker sangat jelas, bahwa perusahaan tidak boleh membayarkan THR dengan dicicil,” tutup dia. (*/esa)