Komisi XI: Dalam UU PPSK, Kini Fungsi LPS di Perluasan

Anggota Komisi XI dari Fraksi PKS Anis Byarwati

JagatBisnis.com –  Anggota Komisi XI dari Fraksi PKS Anis Byarwati menilai
profil perbankan di Yogyakarta termasuk unik. Karena bank umumnya hanya 1 sementara per Februari 2023, BPR dan BPRS ada 63. Demikian dikatakan Anis saat mengikuti Komisi XI DPR RI melakukan kunjungan spesifik ke Provinsi D.I Yogyakarta pada Kamis (30/3/2023). Kunjungan spesifik ini dilakukan bersama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam rangka meninjau penjaminan simpanan nasabah bank di Yogyakarta.

“Dari laporan LPS, kinerja BPR dan BPRS di Yogyakarta relatif baik jika dibandingkan dengan daerah lain. Kondisi ini tentu memudahkan kerja LPS,” kata Anis dslam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (1/4/2023).

Terkait dengan fungsi LPS yang diperluas dalam Undang-undang No.4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Perbankan (PPSK), menurut Anis, LPS memiliki fungsi kelembagaan yang semakin luas. Karena dalalm UU PPSK disebutkan, selain menjamin simpanan di bank, LPS juga menjamin asuransi dan asuransi syari’ah.

“Dengan lingkup kerja yang semakin luas, menuntut LPS untuk mempersiapkan sistem kelembagaan yang lebih lebih luas juga. Sementara itu, LPS diberikan waktu 6 bulan untuk mempersiapkan infrastruktur dan sistem yang dibutuhkan terhitung mulai Januari 2023.

Sisa waktu tiga bulan ini tentu harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Kelembagaan baru yang sudah disesuaikan organisasinya, penyusunan peraturan pelaksanaan dan Pemenuhan kebutuhan SDM, harus segera dituntaskan,” tegas Anis.

Selain itu, Anis mengungkapkan realita LPS masih kurang dikenal dibandingkan dengan anggota KSSK yang lain. Padahal, uang masyarakat yang disimpan di bank, dijamin oleh LPS. Sehingga masyarakat tidak terdorong untuk menyimpan uangnya di bank,” tambahnya.

Dia menambahkan, beban LPS yang ditambah dalam UU PPSK itu sudah selayaknya diperbincangkan keberadaan kantor perwakilan di tingkat provinsi. Walaupun sejauh ini belum mengkaji, apakah ada UU yang menyebutkan bahwa LPS tidak memiliki kantor perwakilan atau memang ada peraturan khusus yang menyebutkan LPS tidak diperkenankan memiliki kantor perwakilan.

“Namun hemat saya perlu segera diperbincangkan perwakilan LPS di daerah mengingat fungsinya yang semakin luas,” pungkas Anis.(eva)