KPK Temukan Uang dan Puluhan Tas Mewah saat Geledah Rumah Rafael Alun

Eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo Foto: Merdeka

JagatBisnis.com –  Puluhan tas branded produksi luar negeri dan uang segepok diangkut penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari rumah eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Temuan ini seiring penggeledahan yang dilakukan lembaga antirasuah terkait penyidikan kasus gratifikasi puluhan miliar yang menjerat Rafael sebagai tersangka.

Baca Juga :   Rafael Alun Diduga Terima Gratifikasi Selama 12 Tahun

“Lokasi yang dimaksud beralamat di perumahan Simprung Golf, Jaksel,” kata Ali dalam keterangannya, Jumat (31/3/2023).

Ali menjelaskan, tas mewah dan uang itu disita oleh tim penyidik untuk dijadikan sebagai barang bukti.

“Segera dilakukan penyitaan dan analisis atas temuan tersebut sebagai barang bukti perkara sangkaan penerimaan gratifikasi dimaksud,” kata Ali menambahkan.

Baca Juga :   KPK Tindak Lanjuti Rekening Jumbo Milik Rafael Alun Trisambodo

Sebelumnya, penyidik KPK telah meningkatkan status kasus Rafael Alun Trisambodo ke tahap penyidikan. Lembaga antirasuah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi.

Sebab, KPK telah menemukan dugaan pidana korupsi yang dilakukan mantan kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II itu. Rafael yang notabene ayah Mario Dandy Satriyo itu diduga menerima gratifikasi hingga puluhan miliar rupiah selama periode 2011-2023.

Baca Juga :   PPATK Blokir 40 Rekening Terkait Rafael Alun

Angka tersebut diperoleh berdasarkan perhitungan penyidik dari alat bukti yang ditemukan penyidik, salah satunya adalah safe deposit box (SDB) milik Rafael. (tia)