Mendag Zulhas: Aparat Harus Tindak Penyelundup Barang Impor

JagatBisnis.comMenteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) meminta, agar aparat penegak hukum dapat mengejar penyelundup dari barang-barang bekas impor (thrifting). Untuk para pedagang barang impor bekas juga dipastikan untuk dicarikan solusinya.

Hal tersebut disampaikan oleh Mendag Zulhas usai berdiskusi dengan para pedagang thrifting di Pasar Senen Blok III, Jakarta, Kamis (30/3/2023). Kedatangan Zulhas sendiri ke Pasar Senen untuk berdialog langsung dengan para pedagang pakaian thrifting.

“Kami meminta, aparat penegak hukum dimanapun untuk mengejar penyelundupnya. Kami akan diskusi lagi bagaimana dagangnya makin bagus. Jadi tidak usah khawatir, baju bisa dijual sampai habis,” kata Zulhas.

Dia menerangkan, mengungkapkan, pemerintah sendiri sedianya telah berdiskusi mencari solusi. Sebab, sebenarnya impor barang bekas diperbolehkan asal yang diatur UU dan tidak ilegal.

“Kami sudah diskusi, pemerintah diatur oleh undang-undang, begitu juga ekspor impor. Kita tidak boleh impor barang bekas, kecuali yang diatur. Apalagi barang ilegal, itu yang diberantas aparat penegak hukum,” imbuhnya. (*/eva)