Jam Masuk Kerja Berubah Selama Ramadhan

JagatBisnis.comJam masuk kerja bagi karyawan baik itu dilingkungan Negeri atau para ASN maupun yang bekerja pada perusahaan swasta mengalami perubahan jam kerja selama bulan ramadhan ini, dikarenakan disesuaikan juga dengan jam kepulangan dan jam berbuka puasa, memberi kesempatan untuk bisa berbuka bersama keluarga di rumah.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) merilis aturan jam kerja baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Diketahui, pengaturan jam kerja itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 6/2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.

“Maksud Surat Edaran ini adalah untuk melakukan penyesuaian penerapan jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Instansi Pemerintah pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah. Tujuan Surat Edaran ini adalah sebagai acuan bagi Instansi Pemerintah dalam menetapkan jam kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansinya masing-masing selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah,” kata keterangan dalam surat edaran tersebut, dikutip pada Selasa, 21 Maret 2023.

Baca Juga :   Jelang Pilkada 2024, PNS Pemprov DKI Diminta Tetap Netral

Surat edaran yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas itu mencantumkan bahwa instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, maka jam kerja ASN-nya selama Ramadhan menjadi berikut:
Senin-Kamis: 08.00-15.00 WIB (jam istirahat: 12.00-12.30)
12.30)

Baca Juga :   PNS yang Tak Disiplin Bakal Dipecat

Sementara itu, bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, maka jam kerja bagi ASN-nya selama Ramadhan sebagai berikut:

– Senin-Kamis, dan Sabtu: 08.00-14.00 (jam istirahat: 12.00-12.30)

– Jumat: 08.00-14.00 (jam istirahat: 11.30-12.30)

Dalam surat edaran itu, disebutkan juga bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang memiliki lima atau enam hari kerja selama Ramadhan tahun ini memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu. Adapun, dalam surat edaran itu, disebutkan pula bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing. Kemudian, penetapan keputusan itu pun disampaikan kepada Menteri PANRB.

Baca Juga :   Tunjangan PNS Bagian Humas Akhirnya Naik Setelah 15 Tahun Menanti

Meski ada penetapan jam kerja baru, produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN serta organisasi pun disebutkan tak akan terganggu bahkan berkurang lantaran hal tersebut. Diketahui, penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadhan tersebut ditetapkan dengan tujuan agar kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik tidak terganggu.

MIXADVERT JASAPRO