JagatBisnis.com – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat mendeportasi warga negara asing (WNA) asal India berinisial SK. Karena masa izin tinggal SK telah habis (overstay).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat Wahyu Hidayat menjelaskan yang bersangkutan datang langsung ke Kantor Imigrasi Kelas I dan melapor, tidak mampu membayar biaya overstay. Karena yang bersangkutan datang ke Indonesia menggunakan Izin Tinggal Kunjungan dan masa berlakunya telah habis.
“Masa berlakunya izin tinggalnya sudah lebih dari 60 hari,” kata Wahyu dalam keterangan, Rabu (15/3/2023).
Wahyu menjelaskan, kronologis singkat WNA tersebut diketahui telah habis masa berlaku izin tinggalnya ketika akan melakukan check in di salah satu hotel di wilayah Jakarta Pusat. Pihak pengelola hotel yang sebelumnya telah mendapatkan sosialisasi dari pihak Imigrasi kemudian menyarankan SK untuk melapor ke kantor Imigrasi.
“Setelah mendapatkan saran dari pihak penginapan yang bersangkutan kemudiandatang ke Kantor Imigrasi Jakarta Pusat untuk melapor. Maka yang bersangkutan dideportasi karena tidak memiliki izin tinggal yang berlaku,” terangnya.
Dia menerangkan, pihaknya melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 78 ayat (3), berupa Deportasi dan Penangkalan.
“WN India tersebut telah meninggalkan Indonesia melalui Terminal 2 Bandara Soekarno–Hatta (Soetta) menuju New Delhi, India. Kami mengajak seluruh masyarakat, terutama yang bertempat tinggal di wilayahJakarta Pusat turut berpartisipasi untuk melaporkan ke Kantor Imigrasi jika kedapatan WNA yang tinggal di wilayahnya,” pungkasnya. (*/esa)