Rafael Alun Resmi Dipecat dari ASN Ditjen Pajak

JagatBisnis.comRekomendasi pemecatan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah disetujui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh mengatakan, pemecatan dilakukan karena hasil audit investigasi menemukan sejumlah pelanggaran berat yang dilakukan Rafael Alun. Dari hasil atau temuan bukti audit investigasi itu, pihaknya rekomendasikan memecat RAT.

Baca Juga :   PPATK Blokir 40 Rekening Terkait Rafael Alun

“Usulan sudah disampaikan dan bu Menteri Sri Mulyani sudah menyetujuinya. Mungkin untuk proses selanjutnya akan diselesaikan oleh Pak Sekjen” jelas Awan dalam konferensi pers, di Kemenkeu, Rabu (8/3/2023).

Sebelumnya diberitakan, Itjen Kemenkeu telah selesai melakukan investigasi kepada Rafael Alun. Audit investigasi tersebut dilakukan untuk mendalami kekayaan dan harta dilaporkan oleh Rafael Alun, termasuk adanya dugaan pelanggaran.

Baca Juga :   Mahfud MD: Rafael Alun Sejak 2013 Terindikasi Lakukan Pencucian Uang

Dari hasil investigasi dilakukan, yang bersangkutan Rafael terbukti tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang. Baik di dalam maupun di luar kedinasan dengan tidak melaporkan LHKPN secara benar.

Baca Juga :   KPK Tindak Lanjuti Rekening Jumbo Milik Rafael Alun Trisambodo

“RAT tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak serta miliki gaya hidup pribadi dan keluarga yang tidak sesuai dengan asas kepatutan dan kepantasan ASN,” imbuhnya. (*/esa)