Kepala Daerah Diminta Alokasikan Anggaran Penanganan Bencana

JagatBisnis.comKementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kepala daerah mengalokasikan anggaran untuk penanganan bencana. Termasuk kebutuhan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan, penanganan bencana merupakan urusan konkuren yang bersifat wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah (Pemda). Penanganan bencana juga masuk dalam kategori Standar Pelayanan Minimal (SPM).

“Makanya, penanganan bencana masuk dalam urusan wajib pelayanan dasar pada bagian ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat (trantibumlinmas). Sehingga kepala daerah harus menempatkan urusan penanggulangan bencana sebagai urusan prioritas pelayanan dasar,” kata Tito, Kamis (2/3/2023).

Tito mengungkapkan dirinya telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh kepala daerah mengenai penerapan SPM. Surat bernomor 069/1511/Bangda ini dapat menjadi acuan daerah dalam menyusun anggaran untuk penanganan bencana pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Jadi, tolong teman-teman kepala daerah, teman-teman yang paham mengenai perencanaan APBD, nomenklatur trantibum jangan hanya untuk Satpol PP dan lain-lain, tapi juga untuk BPBD yang menangani bencana,” terangnya.

Ia juga meminta paradigma penanganan bencana yang semula bersifat responsif menjadi lebih proaktif. Dengan demikian, upaya pemda akan lebih banyak dilakukan pada kegiatan pendidikan, komunikasi, dan pencegahan, termasuk sistem pencegahan dini. (*/eva)