54 Juta Wajib Pajak Sudah Bisa Gunakan NIK Jadi NPWP

JagatBisnis.comPerkembangan integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terus dilaporkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Karena pemutakhiran NIK menjadi NPWP bagian dari reformasi sistem perpajakan.

“Sampai saat ini ada 54 juta data NIK paten dengan data NPWP,” kata Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo, Kamis (23/2/2023).

Menurut dia, pihaknya telah melakukan sejumlah langkah untuk pemadanan data NIK menjadi NPWP ini. Untuk itu, pihaknya meminta wajib pajak (WP) untuk melakukan update di sistem administrasi perpajakan yang bisa dilakukan secara online.

“Tak hanya itu, kami juga melakukan pemadanan data dan informasi yang dikumpulkan, khususnya dari data Direktorat Jenderal Dukcapil. Sehingga sekitar 54 juta NIK sudah betul-betul terpadankan dan dapat digunakan untuk menjalankan administrasi ataupun layanan kepada masyarakat WP,” terang Suryo.

Dia menambahkan, pihaknya berpesan agar para WP yang belum memperbarui NIK-nya untuk menjadi NPWP segera melakukan update-nya secara online.

“Saya titip pesan kepada masyarakat WP, mari kita sama-sama melaksanakan pemutakhiran profil kita, NIK kita, dan NPWP kita supaya dalam pelaksanaan ke depan, tidak perlu kita mengingat NPWP tapi cukup menggunakan NIK untuk pelaksanaan kewajiban dan layanan perpajakan yang kami berikan,” tutup Suryo. (*/eva)