JagatBisnis.com – Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang mengalami penurunan mendapat sorotan dari publik. Di mana, IPK Indonesia merosot empat poin pada 2022. Dalam indeks disebutkan Indonesia berada pada angka 34, turun dari sebelumnya 38. Selain itu, posisi Indonesia juga berada di posisi 110 dari 180 negara yang disurvei.
Transparency International Indonesia (TII) menyebut, rilis IPK Indonesia 2022 itu mengacu pada delapan sumber data dan penilaian ahli untuk mengukur korupsi sektor publik pada 180 negara dan teritori.
Menanggapi hal itu, pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menyebut, pemberantasan hukum memang politisasi.
“Pertanyaannya, kemana politisasi itu mau dibawa? Keadilan itu jantung bangsa,” katanya dalam “Persepsi Korupsi Melorot, Kinerja Pemberantasan Korupsi Disorot” di Jakarta, dikutip Senin (13/2/2023).
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI-Perjuangan Wayan Sudirta menyebut siapa pun yang menjadi pimpinan KPK tidak boleh menyimpang.
“Lemahnya integritas dan kualitas penegak hukum di bidang-bidang seperti pengadaan barang dan jasa serta perizinan. Kita harus benahi, KPK juga kurang koordinasi dan supervisi. Reformasi birokrasi sudah dimulai tapi masih tertatih-tatih,” ungkap Wayan.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai harus ada perbaikan internal KPK. Presiden harus campur tangan untuk upaya pemberantasan korupsi saat ini.
“Presiden adalah atasan administratif penegak hukum, campur tangannya sangat dibutuhkan saat ini,” tegasnya. (*/esa)