JagatBisnis.com – Norma Risma (22 tahun) resmi melaporkan ibu kandungnya, Rihanah (42); dan mantan suaminya, Rozy Zay Hakiki (22) ke Polda Banten pada hari Minggu (29/1). Pelaporan itu atas dugaan perzinahan.
Didampingi kuasa hukum dari Tim 911 Hotman Paris Official, Norma Risma tiba di Mapolda Banten pada pukul 14.00 WIB dan memasuki ruangan Ditreskrimum Polda Banten guna menjalani pemeriksaan hingga selesai pukul 23.45 WIB.
Salah satu kuasa hukum Norma Risma, Zahra Amelia, mengatakan bahwa kliennya tersebut telah melaporkan adanya dugaan perzinahan yang Rihanah-Rozy sebagaimana pasal 284 KUHP tentang perzinahan.
“Di sini (Polda Banten) kita mendampingi Norma untuk membuat laporan terkait dugaan perzinahan yang dilakukan saudara R dan saudari R,” kata Zahra saat ditemui di Mapolda Banten, Minggu (29/1) malam.
Disampaikan Zahra, bahwa laporan polisi dilakukan sebagai upaya dalam mencari keadilan bagi kliennya tersebut. Sehingga diharapkan proses hukum bisa segera ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Ya harapannya ini segera ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Namun saat disinggung terkait dasar Norma Risma melaporkan mantan suami dan ibu kandungnya tersebut, Zahra pun enggan membeberkan lebih lanjut.
Kuasa hukum Norma Risma lainnya, Raden Elang Mulyana, menambahkan bahwa laporan kliennya ke Polda Banten telah diterima dengan nomor laporan polisi LP/B/19/I/2023/SPKT II.DITRESKRIMUM/POLDA BANTEN tertanggal 29 Januari 2023.
“Secara resmi LP telah diterima Ditreskrimum Polda Banten. Mudah-mudahan Norma ini mendapatkan keadilan dengan atas dasar tuduhan pasal 284 KUHP yang dilakukan oleh saudara R dan saudari R. Terlapor itu 2 orang, saudara R dan saudari R,” tandas Raden Elang. (tia)