Polisi Bekuk 22 Orang Penambang Emas Ilegal di Jember

Ilustrasi penambang emas ilegal Foto: Tribratanews Polda Kaltara

JagatBisnis.com –  Polres Jember menangkap 22 orang penambang emas ilegal yang beroperasi di Desa Kemuningsari Kidul, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember.

Polisi juga akan mengejar dan menangkap dalang yang mengotaki aksi penambangan liar tersebut.

“Kami mengembangkan kasus ini untuk mencari pengepul dan penampung. Jadi, tidak hanya penambang, tapi juga aktor intelektualnya,” kata Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo, Jumat (27/1).

Sementara ini, puluhan tersangka yang tertangkap merupakan orang-orang pekerja penggali lubang galian. Serta pemilah batu hasil galian.

Mereka dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 sebagaimana perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Hery menjelaskan, modus para tersangka dalam mencari emas. Yakni, secara manual menggali lubang dengan memakai alat tradisional untuk menemukan alur kandungan emas di lapisan bebatuan.

“Kedalaman lubang sekitar 5-10 meter. Digali tanpa alat pengaman,” ulas Hery.

Pihak aparat mengetahui aktivitas penambangan liar dalam rentang waktu antara sejak tanggal 17 sampai dengan 23 Januari 2023. Lalu, menggerebek langsung di lokasi penambangan.

“Sebenarnya, lahan yang ditambang itu adalah wilayah untuk galian C bukan untuk emas. Kami akan dalami siapa sebenarnya yang mengundang para tersangka untuk menambang emas di situ?” ucap Hery.

Menurut dia, beragam jenis peralatan berbahan logam hingga perangkat permesinan yang dipakai para tersangka kini disita sebagai barang bukti seperti palu, linggis, wajan, mesin jet hammer, mesin genset, mesin diesel, dan alat penerangan. Termasuk pula 6 sak material pecahan batu yang mengandung bahan emas.

Kasat Reskrim, AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama mengidentifikasi para tersangka bukan hanya warga asal Jember. Melainkan, dari sejumlah daerah lainnya.

“Asal domisili penambang liar ada yang dari warga Jember, Banyuwangi, dan beberapa daerah di Jawa Barat,” papar perwira lulusan Akpol tahun 2012 itu.

Sebagai catatan, lokasi penambangan emas ilegal kali ini, jaraknya sangat berdekatan dengan area Gunung Manggar. Yaitu, kawasan yang pernah menjadi penambangan emas liar, tapi sudah terbengkalai sejak 5 tahun lalu.  (tia)

MIXADVERT JASAPRO