Kemendagri Ungkap Nasib Pemda Papua Usai Enembe Ditangkap KPK

JagatBisnis.comKementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih menunggu kepastian status hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, usai ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apalagi, pimpinan pemerintahan di Papua kosong lantaran saat ini pun tak ada wakil gubernur.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benny Irwan mengatakan untuk memastikan jalannya roda pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, maka perlu dipastikan terlebih dahulu status hukum dan tindakan yang akan dijalani Gubernur Lukas Enembe pasca penangkapan.

“Status hukum itu nantinya bakal menjadi dasar dan pertimbangan kami untuk mengambil langkah-langkah lebih lanjut,” katanya, Rabu (11/1/2023).

Dia mengaku, pihaknya turut menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK terhadap Enembe. Untuk itu, pihaknya akan mencermati setiap progress dari proses yang saat ini berlangsung.

Diketahui, pucuk pimpinan Pemda Papua kosong usai Enembe ditangkap. Kursi wakil gubernur Papua sebelumnya diduduki Klemen Tinal juga masih kosong, usai meninggal dunia pada 21 Mei 2021 lalu.
Merujuk UU Pemerintah Daerah, pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri bisa menunjuk seorang penjabat gubernur jika kepala daerah berhalangan melanjutkan jabatannya.

Hal itu diatur dalam Pasal 86 Ayat (2) sebagai berikut. “Apabila gubernur diberhentikan sementara dan tidak ada wakil gubernur, Presiden menetapkan penjabat gubernur atas usul menteri,” Pasal 86 Ayat (2). (*/eva)