Kasus Pencabulan Anak di Kepulauan Anambas Melonjak

JagatBisnis.com –  Sepanjang tahun 2022, Polres Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau (Kepri), mencatat ada 36 kasus tindak pidana. Dari jumlah tersebut, 28 kasus telah berhasil diselesaikan atau statusnya sudah P21.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Syafrudin Semidang Sakti mengatakan, kasus pencabulan menjadi kasus hukum tertinggi, yakni 7 kasus sepanjang tahun 2022. Sementara, 6 di antaranya sudah P21.

“Kasus tindak pidana yang kami tangani telah berhasil dilimpahkan ke pengadilan,” kata AKBP Syafrudin Semidang Sakti, Sabtu (31/12/2022).

Dia menjelaskan, jumlah kejahatan kasus asusila sepanjang tahun 2022 ini naik, jika dibandingkan dengan tahun 2021 yang tercatat hanya 5 kasus pencabulan. Ironisnya, kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur menjadi permasalahan serius, karena memakan korban sekitar 8 orang anak dengan satu pelaku.

“Kasus pencabulan di tahun ini naik 2 kasus. Tahun 2021 itu ada 5 kasus pencabulan, sekarang tercatat 7 kasus. Ini jadi perhatian kami,” terangnya.

Dia menambahkan, terkait kasus narkoba, pihaknya berhasil menangani 9 perkara, dan 8 kasus di antaranya sudah P21, sedangkan satu lagi masih dalam proses penyidikan. (*/esa)