Ini yang Bikin Suami Siram Air Keras ke Anak Istri hingga Tewas

Ilustrasi garis polisi Foto: Merdeka.com

JagatBisnis.com AZ alias Rizal (48), pelaku penyiraman air keras kepada istri dan anaknya sendiri hingga tewas di Cengkareng, Jakarta Barat, akhirnya ditangkap setelah menjadi buronan.

Ia ditangkap polisi pada Kamis (29/12) di Pondok Aren, Tangerang Selatan, setelah menyiram air keras kepada istri dan anaknya pada Senin (26/12) di rumah kontrakannya, kawasan Kapuk Rawa Gabus RT 13/11, Cengkareng, Jakarta Barat.

Kepada polisi, Rizal mengaku tega menyiram istrinya SS (31) dan anaknya KM (1) dengan air keras lantaran cemburu karena menduga sang istri masih menjalin hubungan dengan mantan suaminya.

Baca Juga :   Foto Bos JNE Bersama Habib Rizieq, Cek Faktanya

“Adapun yang menjadi motif yang mengakibatkan korban meninggal dunia karena motif cemburu (pelaku) dengan korban SS yang masih berhubungan dengan mantan suaminya,” terang Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pasma Royce dalam jumpa pers, Jumat (30/12).

Gelap mata karena cemburu menyebabkan ia cekcok dengan korban. Dalam pertengkaran itu, akhirnya timbul niat pelaku untuk mencelakai istri yang ia nikahi secara siri pada Juli 2021 itu.

“Pada saat sedang duduk, mereka tiba-tiba cekcok ribut dan akhirnya berdiri berdua. Nah, karena akhirnya terjadi keributan, dengan spontan saudara Rizal mengambil air keras dan menyiram ke wajah dan tangan diri saudara SS. Namun tanpa diduga cipratan tersebut mengenai saudara KM yang sedang tidur di bawah,” jelas Pasma.

Baca Juga :   Jembatan Ambruk, Warga Cianjur Terpaksa Seberangi Sungai Pakai Ban

Diketahui Rizal sehari-hari bekerja sebagai tukang pijat panggilan dan menjual alat pembersih kaca.

“Air keras ini digunakan AZ untuk mencampur sebagai bahan pembersih kaca yang memang yang bersangkutan di samping sebagai tukang pijat panggilan juga menjual alat pembersih kaca. Sehingga bahan-bahan tersebut ada di rumah kontrakannya,” ungkap Pasma.

Baca Juga :   Nenek 90 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia Usai Terseret Banjir

Setelah melakukan aksinya itu pelaku langsung kabur. Sementara kedua korban dilarikan ke rumah sakit oleh warga. Namun karena luka yang terlalu parah, nyawa keduanya tak tertolong.

Kini pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (tia)

MIXADVERT JASAPRO