Cuaca Ekstrem, Perusahaan Diizinkan Karyawan Swasta WFH

JagatBisnis.com Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengimbau sejumlah perusahaan untuk membiarkan karyawannya bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) secara parsial. Kerja dari rumah itu menjelang akhir Desember hingga awal Januari 2023. Kebijakan WFH tersebut dilakukan melalui kajian Pemprov DKI bersama dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta.

Baca Juga :   Awas, Depok Jadi Pusat Badai

“Nanti mungkin, mulai Jumat (30/12/2022) hingga Senin (2/01/2023), kita imbau WFH secara itu parsial,” kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat jumpa pers di Gedung Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta Timur, Selasa (27/12/2022).

Baca Juga :   Jakarta Dilanda Hujan Badai

Heru mengapresiasi upaya BPBD DKI yang menginformasikan kondisi cuaca yang berpotensi ekstrem pada tanggal 23-27 Desember 2022. Ia pun mengungkapkan, jika potensi angin puting beliung hadir, jajarannya akan mengabarkan melalui rilis resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemprov DKI. Untuk itu, pihaknya mengkondisikan masing-masing karyawan swasta untuk bisa WFH.

Baca Juga :   Warga Pesisir Sulteng Diminta Waspadai Ancaman Sambaran Petir

“Kebijakan WFH perlu diterapkan karena menghindari kemacetan dan pemborosan anggaran. Walau pun itu WFH sifatnya adalah lokal saja, tergantung masing-masing perusahaan, kami lihat situasi ke depan,” pungkas Heru. (*/esa)