JagatBisnis.com-Sebanyak 699 warga binaan pemasyarakatan (WBP) dari Rutan dan Lapas di Provinsi DKI Jakarta mendapatkan remisi khusus Natal 2022. Pembaruan remisi kepada narapidana dari berbagai kasus ini dilakukan secara simbolis di Lapas Narkotika Jakarta, Jakarta Timur, Minggu (25/12/2022).
“Pemberian remisi mengacu pada UU Pemasyarakatan nomor 22 tahun 2022 dan Peraturan Presiden nomor 174 tahun 1945. Dari jumlah 16.952 WBP yang mendapatkan remisi sebanyak 699 mendapat remisi khusus I dan remisi khusus II,” kata Kepala Kanwilkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun.
Menurut dia, remisi khusus I yakni pengurangan masa hukuman narapidana dalam jangka waktu tertentu, syaratnya sudah menjalani masa hukuman minimal enam bulan dan berkelakuan baik.Untuk narapidana yang sudah menjalani masa hukuman enam bulan dan memenuhi persyaratan diberikan pengurangan masa tahanan melalui remisi khusus I sebanyak satu bulan.
”Tahun kedua masa tahanan menerima dua bulan remisi dan tahun-tahun berikutnya. Tapi ketika melanggar disiplin, seperti menggunakan narkoba, maka akan mendapatkan remisi,” ujarnya.
Dia menjelaskan, untuk narapidana dari Rutan dan Lapas di wilayah Kanwilkumham DKI Jakarta yang mendapatkan remisi khusus II atau langsung bebas tercatat sebanyak sembilan orang. Narapidana yang mendapatkan remisi khusus II dapat langsung pulang ke rumahnya, kecuali bila dia masih harus menjalani masa hukuman subsider sesuai putusan pengadilan.
“Dari sembilan orang WBP yang mendapatkan remisi khusus II Natal tersebut satu orang di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) asal Liberia. Atas nama George, dia dapat RK II. Namun dia belum bisa kembali ke negaranya. Dia harus melalui proses imigrasi dulu. Diproses keimigrasiannya terlebih dulu,” tutupnya. (*/esa)