BBPOM: Peredaran Obat Kuat Ilegal selama Pandemi Naik

JagatBisnis.comPeredaran obat illegal selama pandemi Covid-19 hingga kini mengalami peningkatan. Peredaran obat itu terjadi di kios dan toko kecil di sejumlah pasar.

Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Rusyawati menjelaskan, tingginya penjualan obat kuat karena masa pandemi sebagian besar masyarakat tidak ke luar rumah. Hal ini akibat dari pembatasan aktivitas dari pemerintah.

“Kalau ada obat kuat yang bergambar vulgar. Kemudian menggunakan nama merek yang bombastis, itu bisa dipastikan ilegal. Sebab, Badan POM tidak akan mengeluarkan izin produk tersebut,” kata Rusyawati usai pemusnahan ribuan produk obat dan makanan ilegal, di Surabaya, Selasa (20/12/2022).

Dia mengatakan, pemusnahan ribuan produk obat dan makanan ilegal tersebut merupakan barang bukti dari 10 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Total produk yang dimusnahkan sebanyak 1.673 item, 333.806 pcs dengan nilai keekonomian mencapai Rp5,6 miliar.

“Kami selalu rutin melakukan pengawasan terhadap obat dan makanan yang beredar di masyarakat. Meski begitu, peredaran obat dan makanan ilegal hingga saat ini masih ditemui di pasaran. Mengingat besarnya risiko bagi kesehatan, maka tindakan pengamanan dan pemusnahan terhadap produk ilegal terus kami lakukan untuk memastikan m produk tersebut tidak lagi diedarkan dan dikonsumsi oleh masyarakat,” terangnya.

Menurutnya, peredaran obat dan makanan ilegal merupakan kejahatan kemanusiaan. Produk ilegal tersebut berisiko membahayakan kesehatan, terutama untuk kelompok masyarakat dengan penyakit yang sedang membutuhkan pengobatan, bayi, anak kecil, bahkan orang tua.

“Untuk itu, kami mengimbau kepada masyarakat agar turut berpartisipasi aktif dalam melakukan pengawasan. Tetap waspada sebelum membeli dan mengkonsumsi obat dan makanan. Pastikan kemasan dalam kondisi baik, cek label, memiliki Izin edar, dan tidak melebihi masa kadaluwarsa,” tutupnya. (*/esa)