Bentrok di Lahan Sawit Mesuji Satu Warga Terkena Luka Tembak

Ilustrasi tembak

JagatBisnis.com Pelaku yang menembakan seorang warga di lahan kebun sawit milik PT Barat Selatan Makmur Investindo (BSMI) pada Kamis (15/12) berhasil ditangkap.

Pelaku itu berinisial K (32). Ia bertugas sebagai anggota PAM Swakarsa mitra PT BSMI.
Kasat Reskrim Polres Mesuji, Iptu Fajrian Rizki mengatakan, pelaku ditahan setelah melakukan penembakan terhadap R (32) warga Desa Sri Tanjung, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.

“Kami telah menetapkan dan menahan satu tersangka, setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi. Tersangka berinisial K (32) yang bertugas sebagai anggota PAM Swakarsa mitra PT. BSMI,” katanya, Jumat (17/12).

Fajrian menjelaskan, kronologis penembakan itu terjadi pada Kamis (15/12) sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu petugas PAM Swakarsa mitra PT BSMI sedang melakukan patroli.

“Saat patroli didapati sekelompok orang sedang memasang plang dan melakukan pemanenan buah sawit di areal PT BSMI,” ucapnya.

Kemudian, sekitar pukul 12.30 WIB petugas PAM Swakarsa di kepung oleh sekelompok orang di Blok 29 O dan P. Tiba-tiba korban berlari menghampiri petugas PAM dengan membawa parang dan tojok.

“Korban membacok bagian depan sepeda motor salah satu petugas PAM Swakarsa berinisial H, lalu H menembak korban dengan memakai senapan angin, namun tidak mengenai korban,” kata dia.

Lanjut Fajri, korban yang merupakan seorang residivis dalam perkara pencurian beberapa waktu lalu itu kemudian berlari ke arah tersangka K yang pada saat itu sedang jongkok.

“Korban berlari ke arah pelaku K dan akan membacoknya, pelaku mundur untuk berdiri, karena merasa terancam dan ingin membela diri, seketika tersangka menembak korban dan mengenai pantat sebelah kiri,” ucapnya.

Akibat peristiwa penembakan tersebut, korban mengalami luka tembak di pantat sebelah kiri yang menembus hingga bersarang di perut bagian kanan.

“Saat ini korban sedang menjalani perawatan medis guna pemulihan di Rumah Sakit Ragab Begawe Caram Brabasan, pasca operasi untuk mengeluarkan proyektil peluru yang bersarang,” ungkapnya.

Fajri menambahkan, adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 1 pucuk senapan angin dan 1 butir proyektil peluru kaliber 5,56 mm.

Atas perbuatanya, pelaku di jerat Pasal 351 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomer 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau hukuman penjara hingga 20 tahun.  (tia)