Harta Kekayaan Sahat Capai Rp10,7 Miliar selama Dua Tahun Tak Lapor ke LHKPN

Sahat Tua Simanjuntak Foto: JawaPos.com

JagatBisnis.com –  Tersangka dugaan suap dana hibah Provinsi Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua Simanjuntak ternyata memiliki harta kekayaan sebesar Rp10,7 miliar. Sayangnya nilai tersebut adalah laporan kekayaan untuk periode tahun 2020, yang dilaporkannya ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Komisi Pemberantasan Korupsi atau LHKPN KPK, pada 30 Maret 2021.

Melansir situs resmi LHKPN KPK, harta yang dimiliki Sahat terdiri dari tiga bidang tanah dan bangunan yang berada di Surabaya dan Jakarta Timur senilai hampir Rp. 7,5 miliar. Selain itu, Sahat juga memiliki tiga mobil bermerek Toyota Velfire, Toyota Voxy, dan Mercedes Benz 250 yang totalnya mencapai Rp1,7 miliar. Sahat tercatat memiliki kas dan setara kas senilai hampir Rp1,5 miliar, namun Sahat tidak mencatatkan kepemilikan atas harta bergerak lainnya dan surat-surat berharga.

Diketahui, Sahat bersama tiga orang lainnya menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pada pengaturan alokasi dana hibah. Dia ditahan usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya pada Rabu (14/12/2022) malam.

Sahat dan staf ahlinya, Rusdi (RS) terjaring OTT di Gedung DPRD Jawa Timur sementara Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) Abdul Hamid (AH) dan Koordinator Lapangan Pokmas Ilham Wahyudi (IW) ditangkap saat berada di rumahnya masing-masing.

“Rabu, 14 Desember 2022, Tim KPK mendapat informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari AH kepada RS sebagai perwakilan STPS disalah satu mal di Surabaya,” kata Wakil Ketua KPK Johani Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).

Dalam OTT itu, KPK mengamankan uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah, dolar Singapura, dan dolar Amerika Serikat dengan jumlah sekitar Rp1 miliar. Sahat diduga menerima suap agar Pokmas mendapatkan alokasi dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (APBD Pemprov Jatim).

“Sebagai kebutuhan dari proses penyidikan, Tim Penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 15 Desember 2022 sampai dengan 3 Januari 2023,” ucap Johani.

Sahat dan RS sebagai pihak yang diduga menerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b juncto Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Di sisi lain, AH dan IW ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

MIXADVERT JASAPRO