Kemendagri: Gugatan Cucu Bung Hatta Soal Pj Gubernur Tidak Jelas

JagatBisnis.comKementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menganggap gugatan terhadap penunjukan penjabat (Pj) kepala daerah yang dilayangkan Gustika Hatta dan sejumlah aktivis, tidak jelas. Sehingga argumen tersebut berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang.

Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Kastorius Sinaga menegaskan kebijakan itu berdasarkan ketentuan UU Pilkada. Karena dari keterangan langkah dan proses normatif ini, sangatlah tidak jelas bila materi gugatan LSM di PTUN itu menyatakan pemerintah, dalam hal ini presiden dan mendagri, melakukan abuse of power, penyalahgunaan kekuasaan.

“Approach dengan langkah Gustika dkk. melayangkan gugatan itu ke pengadilan. Padahal, pemerintah telah melakukan penunjukan kepala daerah sesuai perundang-undangan. Pemerintah, juga selalu melibatkan DPRD dalam pengusulan nama pj. kepala daerah. Selain itu, pemerintah pun selalu menyosialisasikan peraturan tentang penunjukan kepala daerah kepada semua pihak,” kata Kastorius melalui keterangan tertulis, Senin (5/12/2022).

Dia menilai, prosedur di atas dipandang oleh banyak pihak dan pakar telah mencerminkan harapan masyarakat agar pengangkatan Pj akuntabel, transparan, dan demokratis.
Meski demikian, pihaknya tak masalah jika Gustika dan para aktivis tetap menggugat. Dipastikan pihak siap menghadapi gugatan.

“Bila rekan-rekan civil societies belum merasa puas, lalu melayangkan lagi gugatan ke PTUN, kami tentu siap menghadapi gugatan tersebut,” tegasnya.

Sebelumnya, Cucu Wakil Presiden Pertama RI Mohammad Hatta, Gustika Fardani Jusuf dan kawan-kawan menggugat pengangkatan dan pelantikan 88 Pj kepala daerah ke Pengadilan Tata Usaha Negara Gugatan dilayangkan Gustika dkk pada Senin (28/11/2022) dan telah teregister dengan nomor perkara:422/G/TF/2022/PTUN.JKT. (*/eva)