Terancam Punah, KTT Global Putuskan 54 Spesies Hiu Jadi Hewan Dilindungi

JagatBisnis.com-KTT global di Panama telah menyetujui rencana melindungi 54 species hiu. Karena langkah itu dinyakini akan mengurangi perdagangan sirip hiu. Penjualan beragam jenis hiu dan keluarga hiu martil kini akan dikendalikan dengan ketat berdasar Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Terancam Punah (CITES).

Baca Juga :   Ditemukan 14 Spesies Baru Celurut di Sulawesi

Resolusi yang mengikat itu disetujui dalam konsensus pada hari terakhir pertemuan dua minggu itu oleh delegasi dari 183 negara dan Uni Eropa. KTT global itu berlangsung setiap dua atau tiga tahun.

“Proposal 37 disetujui. Karena keputusan historis itu kini akan melindungi hingga 90 persen hiu dari perdagangan,” tegas delegasi Panama dan ketua sidang pleno Shirley Binder mengenai proposal hiu, setelah Jepang gagal mencabut hiu biru dari upaya tersebut, dikutip dari kantor berita AFP, Minggu (27/11/2022).

Baca Juga :   Pemerintah Percepat Vaksinasi Untuk Tekan Penyebaran PMK

Menurut dia, hiu diburu untuk diambil siripnya. Karena sirip hiu manjadi bahan utama sup untuk orang-orang di Asia, terutama Hong Kong, Taiwan dan Jepang. Nilai penjualan sirip hiu sekitar USD500 juta per tahun. Satu sirip hiu bisa dijual dengan harga sekitar USD1.000 per kilogram. (*/els)

MIXADVERT JASAPRO