Gugat Permenaker 18/2022, Pengusaha Kompak Tolak Penetapan Upah Minimum 2023

JagatBisnis.com –  Kamar Dagang dan Industri (Kadin) bersama asosiasi pengusaha kompak menolak penerbitan Peraturan Menteri Ketenegakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid mengungkapkan, penerbitan Permenaker 18/2022 akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Karena pengaturan upah minimum sudah diatur dalam PP 36 Tahun 2021 sebagai aturan turunan Undang-undang Cipta Kerja (UUCK) yang saat ini berstatus inkonstitusional. Sehingga diperlukan putusan yudikatif untuk menjawab keambiguan yang muncul melalui gugatan uji materiil yang akan ditempuh para pengusaha.

“Untuk memastikan agar kebijakan tersebut tidak kontraproduktif, maka kami bersama dengan Asosiasi Pengusaha dan seluruh perusahaan anggota kami terpaksa akan melakukan uji materiil terhadap Permenaker No 18/2022,” kata Arsjad dalam pernyataan tertulis, Kamis (24/11/2022).

Dia menjelaskan, langkah hukum terpaksa ditempuh karena dunia usaha perlu kepastian hukum. Selain itu, kondisi ekonomi global juga dianggap tidak memungkinkan para pengusaha membayar upah mahal ke pekerja.

“Apalagi, ancaman resesi ekonomi global yang datang lebih cepat dari yang diperkirakan, perlindungan hukum terhadap iklim usaha yang kondusif dan rasa keadilan perlu di kedepankan. Sehingga pelaku usaha dapat tetap survive memberikan nilai tambah dari mata rantai ekonomi yang dihasilkan. Jadi, papun hasilnya pelaku usaha siap mematuhinya,” tutup Arsjad. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO