Ekbis  

Pakar UI: Bisnis AMDK di Indonesia Tidak Sehat dan Rugikan Konsumen

JagatBisnis.com –   Pakar Ekonomi dan Bisnis Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia Tjahjanto Budisatrio menyayangkan adanya harga pertama pada pembelian galon air minum dalam kemasan (AMDK) yang dipatok rata-rata Rp55 ribu dan untuk pembelian selanjutnya mengeluarkan biaya antara Rp18 ribu hingga Rp22 ribu per galon. Sehingga hal itu menjadikan transaksi harga pertama dan dianggap beli putus. Maka tidak adanya jaminan galon yang di beli juga dalam kondisi baru.

“Bisnis AMDK galon di Indonesia sangat tidak sehat dan merugikan konsumen. Karena sistem ketergantungan yang sengaja dibangun untuk mengikat konsumen melalui pembelian galon secara beli putus, justru membuat pengusaha tidak akan rugi,” tegasnya dalam keterangan tertulis, Rabu (23/11/2022).

Menurut dia, konsumen yang sudah beli galon bekas pakai bakal terikat dan bergantung, serta tak bisa pindah ke lain galon, karena galon yang sudah dibeli tak bisa ditukar dengan galon merek lain. Faktanya, uang yang sudah tertanam tersebut sudah menjadi keuntungan tersendiri bagi produsen.

“Padahal, konsumen sudah membayar di muka, tapi kenyataannya yang didapatkan bukan galon baru, tapi galon lama. Padahal, sistem ini merugikan konsumen. Tapi belum ada orang yang bicara soal ini, karena banyak yang belum sadar,” ungkapnya.

Dia menegaskan, bahkan tambahan keuntungan yang didapatkan produsen AMDK galon juga bisa didapat dari sisi lain. Misalnya, boleh jadi konsumen mendapatkan galon baru pada pembelian perdana, tapi begitu nantinya ditukar dengan galon yang sudah diisi kembali. Bisq jadi, konsumen mendapatkan galon yang diproduksi bertahun-tahun lalu.

“Misalnya, saya beli galon perdana pada 2022 senilai Rp55 ribu, tapi pada saat menukar lagi malah dapat galon bekas pakai yang diproduksi pada 2004. Padahal, yang pada tahun itu harga perdananya mungkin hanya berkisar Rp30 ribu. Jadi jelas, saya dirugikan,” imbuh Tjahjanto.

Sementara itu, anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tubagus Haryo juga mengingatkan produsen galon AMDK agar bersikap terbuka kepada publik di Indonesia. Karena konsumen harus mendapat informasi, terkait galon yang digunakan benar-benar baru dan asli.

“Produsen dan distributor seharusnya memberikan informasi sejelas mungkin seputar galon AMDK, agar konsumen mendapatkan haknya dengan benar. Jika memang harga pertama pembelian galon AMDK itu semacam deposit, produsen harus mau mengembalikan uang deposit itu jika konsumen mau menjual kembali galon yang sudah dibeli,” paparnya.

Tubagus meminta agar produsen galon AMDK melakukan inspeksi secara berkala pada galon-galon yang ada di distributor, agen atau di pasaran untuk menghindari adanya penyimpangan. Inspeksi ini bisa ditindaklanjuti dengan melakukan pembaruan galon-galon bekas pakai, jika memang sudah tidak layak pakai.

Ketua Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI Sularsi menambahkan, konsumen umumnya menginginkan air minum terbaik yang aman untuk kesehatan. Karena dari sisi produsen harus bisa menyampaikan informasi-informasi terkait kualitas air, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga bertugas mengawasi AMDK.

“Praktek di lapangan tidak seindah yang diinginkan, makanya perlu satu pengawasan. Yang nakal disentil, yang bagus diberi reward. Yang memberikan reward ya konsumen. Pilihan mana mereka akan membeli AMDK. Dengan adanya sistem itu, produsen AMDK pun akan melakukan yang terbaik di bidang usahanya,” tutup Sularsi. (eva)

MIXADVERT JASAPRO