Ibu Kandung di Bali Ini Divonis 4 Tahun Penjara karena Tak Lindungi Anaknya

JagatBisnis.com –  Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan hukuman selama empat tahun penjara terhadap DNM (33), ibu kandung dari bocah berumur empat tahun yang dianiaya di Denpasar.

Hakim PN Denpasar memutuskan, DNM itu turut terlibat dalam aksi penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa YPM hingga mengakibatkan korban luka lebam dan patah tulang kaki.

“Perbuatan (DNM) itu harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak,” ungkap Ketua Majelis Hakim Eka Mariarta pada gelaran sidang, Selasa (22/11) kemarin.

Oleh hakim, perempuan itu dijerat pasal 80 ayat (1), (2), (4) jo pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun, dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan sementara dan denda sebesar Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan,” tambahnya.

Pada tuntutan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa hukuman enam tahun penjara. Namun, pada sidang vonis, setelah melakukan pertimbangan hakim memutus hukuman empat tahun penjara. Atas putusan itu, pihak penasehat hukum terdakwa pun langsung menerima putusan, sementara jaksa menyatakan pikir-pikir.

Diungkapkan, anak yang bernama Naya adalah anak kandung DNM. Dia ditemukan menangis di depan toko, Jalan Bedugul Denpasar, pada Selasa (19/7/2022). Saat ditemukan, bocah perempuan itu kondisinya menyedihkan dengan luka lebam di sejumlah tubuhnya dan paha kaki kanannya patah.

Pelaku penganiayaan itu adalah YPM, yang merupakan pacar terdakwa. Dalam perkas perkara, awal peristiwa keji itu bermula saat YPM membangunkan Naya untuk pipis agar tidak ngompol pada malam sebelum Naya dibuang. Dijelaskan Naya tidak mau bangun. YPM marah dan menampar pipi Naya. Dia lalu menyeret bocah itu ke kamar mandi. Kepalanya lalu ditenggelamkan ke ember hingga menangis.

Tak berhenti disana, korban kembali diseret ke tempat tidur dan dibanting di atas kasur. Bocah belia itu lalu disuruh berlari mengelilingi kamar. Dan kemudian, disuruh pushup dan berdiri setengah jongkok sampai lemas.

Perlakuan keji itu masih berlanjut. Terdakwa menjambak rambut, menggigit payudara dan memukul perut korban. Puncaknya, Naya disuruh melipat kaki kanan dan kiri ke belakang punggung, sehingga paha kanannya patah.

Sang ibu hanya diam melihat kegilaan YPM. Ia hanya diam dan menontonnya. Pagi harinya, YPM dan DNM membawa anaknya ke Jalan Bedugul dan ditinggalkan di depan toko, hingga akhirnya ditemukan warga. (tia)