Kalah di Panel WTO, Indonesia Bakal Ajukan Banding Soal Ekspor Bijih Nikel

JagatBisnis.comKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana mengajukan banding atas putusan panel Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang menyatakan Indonesia melanggar ketentuan terkait dengan kebijakan larangan ekspor dan hilirisasi bijih nikel dalam negeri. Keputusan panel WTO itu dianggap belum memiliki kekuatan hukum tetap.

“Pemerintah berpandangan, keputusan panel belum memiliki keputusan hukum yang tetap. Sehingga masih terdapat peluang untuk banding,” kata Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII DPR RI, secara virtual, Senin (21/11/2022).

Menteri ESDM mwnjelaskan, pemerintah Indonesia menilai tidak perlu ada perubahan peraturan atau bahkan mencabut kebijakan yang dianggap tidak sesuai tersebut sebelum ada keputusan sengketa diadopsi Dispute Settlement Body (DSB).

Arifin membeberkan, Pemerintah Indonesia memiliki hak untuk membuat kebijakan yang berdampak pada dalam negeri terlebih dahulu. Apalagi, kebijakan pemerintah berlandaskan pada penguatan hilirisasi yang berdampak pada nilai tambah dalam negeri.

“Kami melihat masih ada peluang untuk memperjuangkan yang menjadi kebijakan kami. Karena hasil Panel WTO kebijakan Indonesia itu telah melanggar Pasal XI.1 GATT 1994 dan tidak dapat dijustifikasi dengan Pasal XI.2 (a) XX (d) GATT 1994. Tapi, pemerintah juga akan tetap mempertahankan kebijakan hilirisasi mineral (nikel) dengan mempercepat proses pembangunan smelter.,” terangnya.

Untuk itu, lanjut Arifin, Indonesia beralasan larangan ekspor tersebut dilakukan karena cadangan nikel Indonesia yang semakin menipis. Penggunaan nikel untuk program pemerintah dalam pembuatan industri baterai kendaraan listrik.

“Indonesia meyakini kebijakan pelarangan ekspor nikel merupakan tujuan yang paling transformatif. Karena terkait dengan nilai tambah dan konservasi sumber daya, yang mengacu pada visi jangka panjang pembangunan Indonesia berkelanjutan,” tutup Arifin. (*/esa)