Imigrasi Batam Kejar Pelaku Pemalsuan Stempel Izin Tinggal di Malaysia

JagatBisnis.comImigrasi kelas I khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam menelusuri terduga pelaku pemalsuan stempel perpanjangan izin tinggal atau stempel keimigrasian yang berada di Malaysia. Bahkan, identitas terduga pelaku sudah diketahui berinisial S

Kepala Kantor Imigrasi Batam Subki Miuldi mengatakan, lokasi S berhasil teridentifikasi berdasarkan informasi dari terduga pelaku lain yang terlebih dulu ditangkap. Dia berinisial R. Karena Pelaku S merupakan orang yang menyuruh R membuat stempel palsu tersebut.

“S merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di Malaysia dan saat ini dalam penelusuran kami,” kata Kepala Kantor Imigrasi Batam Subki Miuldi di Batam, Selasa (22/11/2022).

Baca Juga :   Pengurusan Paspor di Imigrasi Batam Membludak

Dia mengungkapkan, kasus pemalsuan stempel imigrasi tersebut semula terungkap berdasarkan informasi dari Konsulat RI di Johor Bahru, Malaysia. R diamankan terlebih dahulu oleh petugas imigrasi di Pelabuhan Batam Centre pada 3 Oktober 2022. Dia diduga memiliki 7 unit cap.

Baca Juga :   Pengurusan Paspor di Imigrasi Batam Membludak

“Sebanyak empat cap di antaranya berbentuk segi enam mirip tanda masuk dan tiga unit cap segitiga mirip tanda keluar. Dari tujuh cap itu terdapat kode BTC, Juanda dan CGK,” ujarnya.

Dia menjalaskan, stempel tanda masuk dan tanda keluar yang dipalsukan R itu diterakan ke paspor WNI yang berada di Malaysia. WNI yang ditera itu biasanya pemegang izin wisata yang melakukan kegiatan kerja. Setelah paspor WNI di cap pelaku S, maka seolah-olah telah keluar masuk wilayah Indonesia.

Baca Juga :   Pengurusan Paspor di Imigrasi Batam Membludak

“WNI yang telah ditera stempel imigrasi pada paspornya diketahui tidak pernah keluar dari Malaysia. Penggunaan stempel paspor itu dilakukan untuk menambah waktu izin tinggal WNI yang menggunakan cap palsu tersebut. Atas perbuatannya, R melanggar pasal 128 huruf b UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan pidana denda Rp500 juta,” tutup Subki. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO