Ratusan Mahasiswa IPB jadi Korban Pinjol

JagatBisnis.com – Lagi-lagi kasus pinjaman online alias pinjol bikin heboh. Kali ini, 116 mahasiswa IPB University yang kena apesnya. Selain jadi korban penipuan investasi, mereka terjerat utang pinjol.

Anggota Komisi XI DPR, Ela Siti Nuryamah mempertanyakan kualitas pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap industri keuangan non perbankan, termasuk pinjol tersebut. Bagaimana edukasi OJK kepada masyarakat tentang pinjol, rasa-rasanya kasus pinjol tak pernah berhenti.

“Kasus pinjol yang menimpa ratusan mahasiswa IPB itu, menguatkan temuan BPK bahwa pengaturan, pengawasan, dan perlindungan konsumen sektor industri keuangan non-bank (IKNB) yang menjadi tanggung jawab OJK, masih lemah,” tegas politisi PKB itu, Jakarta, dikutip Sabtu (19/11/2022).

Ela membeberkan, berkali-kali penyelenggara pinjol menawarkan utang dengan proses cepat dan mudah. bagi masyarakat yang perlu dana cepat, tawaran tersebut sangat menarik. Tak perduli berapa bunga pinjaman, atau total duit yang harus dikembalikannya.

Baca Juga :   Jenazah Adzra Nabila Mahasiswi IPB Ditemukan

Ketika utang dan bunga sudah menggunung, barulah masyarakat sadar sudah menjadi korban pinjol alias rentenir online. Kejadian ini terus berualng-ulang. Tak sedikit yang nekat dan memilih bunuh diri. Karena dipermalukan atau bahkan diburu debt collector alias tukang taguh utang yang menyeramkan. “Bahkan beberapa kasus memicu korban tewas karena nasabah pinjol bunuh diri tak tahan teror dan ancaman yang dilakukan debt collector setelah terjerat pinjol,” kata Ela.

Ironinya, lanjut Ela, berbagai modus kasus dan besarnya kerugian tidak ditindaklanjuti dengan langkah kongkret untuk menekan kasus penyimpangan dari lembaga terkait, termasuk OJK. Menurutnya, BPK secara khusus meminta OJK mengevaluasi seluruh ketentuan, pedoman, proses, dan sistem informasi pendukung pengawasan terhadap sektor IKNB.

Baca Juga :   LPSK Siap Beri Perlindungan Korban Pinjol

“Hal itu tercantum dalam hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) oleh BPK. Ditemukan 12 permasalahan dengan sebanyak 34 butir rekomendasi. Artinya, OJK harusnya tahu apa yang harus dilakukan agar kasus pinjol ini tidak terus terulang,” ujar Ela.

Ela menegaskan, harus ada perbaikan dan regulasi yang kuat untuk mengatur dan mengawasi keberadaan pinjol, serta mengatur perlindungan konsumen. Saat ini, Komisi XI tengah membahas RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Salah satu fokus pembahasannya adalah penguatan dan pengawasan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) termasuk pinjol di dalamnya.

Baca Juga :   Jarak Hanyut Mahasiswi IPB Sejauh 89 km

“Inovasi perkembangan teknologi di sektor keuangan belum ada payung hukum yang memadahi sehingga PPSK harus menjadi jawaban untuk memperkuat pengawasan terhadap ITSK khusunya pinjol yang kasusnya banyak merugikan masyarakat,” ujar

Mengingatkan saja, 116 mahasiswa IPB University harus terjerat utang pinjol lantaran tergiur iming-iming SAN, terdangka kasus penipuan investasi berkedok toko online. Para mahasiswa itu diimingi keuntungan 10 persen dari investasi di toko online milik SAN. Anehnya, SAN mensyaratkan mahasiswa menarik dana dari pinjol, selanjutnya dana tersebut disetorkan untuk modal toko online. Dalam bisnis ini, SAN juga berjanji mengembalikan utang pinjol 116 mahasiswa IPB itu.  (tia)

MIXADVERT JASAPRO