Sengketa Pelacakan Lokasi, Google Bayar Denda Rp6 Triliun ke 40 Negara Bagian AS

JagatBisnis.com – Google menyetujui pembayaran sebesar USD391,5 juta atau sekitar Rp6,079 triliun ke 40 negara bagian Amerika Serikat (AS) atas sengketa pelacakan lokasi. Perusahaan teknologi besar ini dinilai telah menyesatkan penggunanya untuk percaya. Namun, Google ternyata masih terus mengumpulkan informasi lokasi pengguna.

Sebagai bagian dari penyelesaian sengketa itu, Google setuju untuk meningkatkan pengungkapan pelacakan lokasi dan kontrol penggunanya secara signifikan mulai tahun 2023.

Penyelesaian kasus tersebut dipimpin oleh Jaksa Agung Oregon Rosenblum dan Nebraska Doug Peterson. Ini merupakan kasus penyelesaian privasi konsumen terbesar dalam sejarah AS.

Baca Juga :   Fitur Baru Google Maps Bisa Bantu Jaga Jarak Fisik

“Selama bertahun-tahun Google memprioritaskan keuntungan daripada privasi penggunanya. Konsumen mengira mereka telah mematikan fitur pelacakan lokasi mereka di Google, tetapi perusahaan terus merekam pergerakan mereka secara diam-diam dan menggunakan informasi tersebut untuk pengiklan,” kata Jaksa Agung Oregon Ellen Rosenblum dikutip dari laman engadget, Selasa (15/11/2022).

Baca Juga :   Samsung Galaxy M02: Solusi Pelajar Masa Kini, No Debat!

Google tidak mengakui pelanggaran hukum apa pun. Seorang juru bicara Google mengatakan kepada The Register penyelidikan didasarkan pada “kebijakan produk usang yang kami ubah bertahun-tahun yang lalu”.

Baca Juga :   Mulai Sekarang, Harus Sering Buka Akun Google agar File Tidak Dihapus

Bulan lalu, Google setuju untuk membayar USD85 juta (Rp1,3 triliun) kepada Pengadilan Arizona untuk menyelesaikan gugatan tahun 2020. (*/els)

MIXADVERT JASAPRO