RUU Ekonomi Syariah Diharap Dapat Memperkuat Sistem Ekonomi Syariah di Indonesia

JagatBisnis.com –  Ekonomi syariah membutuhkan satu payung hukum yang dapat menguatkan sistem ekonomi syariah di Indonesia. Hal ini disampaikan anggota DPR RI Komisi XI dari Fraksi PKS Anis Byarwati dalam Diskusi Publik mengenai “RUU Ekonomi Syariah Masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas)”

“Undang-undang Ekonomi Syariah diharapkan dapat menjadi payung hukum yang menguatkan undang-undang terkait sektor ekonomi syariah yang sudah ada sebelumnya,” kata Anis dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (15/11/22).

Menurutnya, pengaturan sektor ekonomi syariah di Indonesia masih membutuhkan dasar hukum yang kuat sebagai landasan pengaturan yang jelas dalam perkembangan ekonomi syariah. Apalagi, stakeholder ekonomi syariah membutuhkan kelengkapan undang-undang ekonomi syariah dengan empat fungsi.

Baca Juga :   DPR Tegaskan, Kolaborasi Legislatif dan Eksekutif Perlu Ditingkatkan untuk Jakarta Timur

“Keempat fungsi tersebut adalah menciptakan kepastian hukum, mendudukkan posisi ekonomi syariah dalam konteks pembangunan dan perekonomian nasional, mendorong kontribusi ekonomi syariah di Indonesia, dan menjawab kebutuhan perkembangan ekonomi syariah yang pesat,” paparnya.

Baca Juga :   Politisi PKS: Ada Tiga Syarat Kemenangan PKS di Jaktim

Dia menegaskan, secara substansi, RUU mengenai Ekonomi Syariah ini penting sebagai bagian dari upaya untuk mengejawantahkan Pasal 33 UUD Negara Republik Indonesia 1945. Yaitu dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca Juga :   PKS Komitmen Membantu Pemberdayaan UMKM

“Namun, perjuangan  RUU Ekonomi Syariah dalam Prolegnas masih panjang.
RUU ini membutuhkan  dukungan dari berbagai stakeholder dan pakar-pakar ekonomi hingga pengawalan yang intensif pada setiap tahapnya,” pungkasnya. (eva)

MIXADVERT JASAPRO