Ini Aturan Baru Konser Musik di Jakarta

JagatBisnis.com –  Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menetapkan kebijakan baru mengenai penyelenggaraan konser di Jakarta. Salah satunya adalah membatasi penonton, dengan kapasitas maksimal 70 persen dari total kapasitas lokasi konser.

Aturan ini merujuk pada Surat Keputusan (SK) Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Nomor e-1963/PW.01.02 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019 pada Sektor Usaha Pariwisata.

“Penyelenggara wajib melakukan pengaturan pengunjung atau Crowd Control Management sesuai dengan jumlah pengunjung,” kata Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Andhika Permata dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (12/11).

Selain itu, jam operasional penyelenggaraan konser juga diatur mulai pukul 11.00 WIB hingga maksimal pukul 24.00 WIB. Pihak penyelenggara juga berkewajiban melengkapi surat rekomendasi dari Satgas COVID-19, Tanda Daftar Pertunjukan Temporer (TDPT), serta izin keramaian dari pihak kepolisian setempat.

Andika juga meminta pihak penyelenggara konser mengatur alur kedatangan dan kepulangan pengunjung. Hal ini dilakukan agar tidak ada kerumunan yang berujung rusuh.

“Kami berharap, dengan adanya ketentuan penyelenggaraan musik ini dapat menjadi acuan bagi penyelenggara event untuk menghadirkan konser yang aman dan kondusif,” pungkasnya.

Kerumunan masyarakat dalam satu acara belakangan tengah disorot karena berakhir ricuh. Seperti konser musik Berdendang Bergoyang yang dihelat di Istora Senayan dan Parkir Selatan GBK, Jakarta pada 28, 29, dan 30 Oktober lalu, hingga konser boyband asal Korea Selatan, NCT 127, di ICE BSD pada 4 November lalu.  (tia)

MIXADVERT JASAPRO