Seorang Nenek Pengedar Narkoba Berhasil Diciduk

ilustrasi

JagatBisnis.com – Seorang nenek di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara( Sultra) nama samaran UK( 58) jadi pengedar narkoba ditangkap polisi, pada Sabtu (5/ 11). Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 15, 08 gr.

” UK ditangkap di depan salah satu rumah kos di Jalan Kancil, Kecamatan Poasia sekitar pukul 18. 45 Wita,” kata Wakapolresta Kendari AKBP Saiful Mustofa dikala luncurkan kasus, pada Rabu ( 9/ 11).

Saiful mengatakan dikala penggeledahan di posisi, polisi menemukan barang bukti berbentuk saset plastik diprediksi sabu.

Polisi kemudian mengembangkan serta mengamankan barang bukti sabu seberat 15, 08 gr di rumah kosnya. Polisi pula mengamankan barang bukti yang lain semacam satu perlengkapan bong, satu pireks kaca, satu korek api gas, satu unit hp.

” Semua barang bukti yang ditemukan itu semuanya diamankan di Polresta Kendari,” ucapnya.

Saiful mengatakan dari penjelasan yang didapat, UK mengaku memperoleh sabu dari seorang pria yang tidak diketahui identitasnya. Modus yang dicoba dengan mengambil sabu di salah satu jasa angkutan darat lewat sambungan telepon.

” Pelaku UK dijanjikan dengan imbalan Rp 3 juta,” ucapnya.

Atas perbuatan pelaku, polisi menjerat dengan Pasal 114 ayat( 2) subsider pasal 112 ayat( 2) UU RI No 35/ 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara maksimal 20 tahun. (tia)