Mahfud MD: Banyak Pengacara Belum Paham Restorative Justice

JagatBisnis.com – Kehadiran restorative justice (keadilan restoratif) sangat penting di Indonesia sebagai pengembangan dan pembaruan hukum pidana di Indonesia. Bahkan, saat ini pemerintah sangat concern untuk pembaruan hukum pidana sesuai dengan paradigma pemidanaan hukum Indonesia. Sayangnya, keadilan restoratif belum banyak dipahami sejumlah pihak. Bahkan, banyak pengacara yang belum memahami apa itu keadilan restoratif.

“Keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana di indonesia diharapkan menjadi salah satu jalan keluar untuk mengurai problem dari kebijakan hukum pidana yang selama ini belum optimal,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam konferensi nasional keadilan restoratif dengan tema “Pembaruan Hukum Pidana di Indonesia dengan Keadilan Restoratif”, secara daring, Selasa (1/11/2022).

Mahfud menerangkan, tidak semua tindak pidana dapat menggunakan keadilan restoratif. Misalnya, kasus pembunuhan. Meskipun kedua belah pihak sudah berdamai, namun proses hukum akan tetap berjalan. Apalagi, banyak laporan masuk ke dirinya dan meminta untuk turun tangan serta memberikan keadilan restoratif.

“Namun ada efek yang kurang bagus, kadang kala hampir setiap hari laporan ke saya masuk melalui WhatsApp, telepon. Ada orang diperiksa, ditahan di pengadilan, diproses di polisi lalu mengadu “pak ini sudah restorative justice, tapi kami masih ditahan? Tolong Menko Polhukam turun tangan”,” terangnya.

Dia mengungkapkan, restorative justice itu tidak sembarang. Kalau orang membunuh orang, tidak bisa meminta restorative justice. Karena di dalam hukum pidana, ada batasan tententu yang tidak bisa diselesaikan melalui cara berembuk.

“Di dalam hukum pidana itu salam batas-batas tertentu tidak bisa berembuk, kejahatan kok mau dirembuk. Misalnya kasus-kasus besar itu udah lah restorative justice saja, lalu diartikan restorative justice itu negosiasi pasal, negosiasi perkara, bukan itu,” tutupnya. (*/esa)