3 Anak Muridnya Disodomi Ustaz

Ilustrasi pelaku kejahatan

JagatBisnis.com Seorang ustaz berinsial YHS( 19) melakukan kelakuan pencabulan sesama jenis ataupun sodomi pada 3 anak di bawah umur. Sebab aksi bejatnya itu, pelaku ditangkap polisi. Kelakuan pencabulan ini berasal dikala pelaku mengajak para korbannya menginap ke area Ancolmekar, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dengan alibi akan berlatih mengaji. Pelaku apalagi sempat meminta izin pada orang tua korban. Tetapi, perihal itu nyatanya hanya modus pelaku buat melegakan hasrat seksualnya. Kesimpulannya, para korban dicabuli berakhir berlatih membaca.

” Jadi pelaku meyakinkan kepada orang tuan korban untuk ikut belajar ngaji, waktu ngajinya itu pukul 17. 00 WIB sampai 05. 00 WIB pagi, sehingga setelah belajar mengaji lalu dilakukan perbuatan cabul,” Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo lewat keterangannya di Mapolresta Bandung pada Senin( 24/ 10).

Bagi Kusworo, kelakuan sodomi ini terbongkar berakhir para korban mengadu ke orang tuanya. Permasalahan ini setelah itu dikabarkan ke polisi pada bulan Agustus 2022 lalu.

” Awalnya anak tidak mengaku, tapi setelah dibujuk orang tua, anaknya menyampaikan bahwa sudah dilakukan pencabulan oleh ustaznya,” cakap ia.

Dari diperiksa, pelaku berterus terang telah melakukan cabul selama hampir satu tahun. Ia pula sempat jadi korban prostitusi sesama tipe kala sedang bersandar di kursi SMP. Kusworo berkata, polisi bersama Komnas Proteksi Anak sudah berikan pendampingan pada korban. Diharapkan, peristiwa serupa tidak lagi terjadi di setelah itu hari.

” Bagi para orang tua murid, agar menjalin komunikasi dengan anak, sebaiknya orang tua memahami siapa guru anaknya itu, orang tua juga harus bisa mengajarkan para anak bahwa ada daerah sensitif yang tidak boleh disentuh orang lain,” tutur Kusworo.

Dikala ini, pelaku telah diresmikan selaku tersangka. Ia dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan diancam pidana kurungan maksimal 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp 5 miliar. (tia)