Mantan Bupati Penajam Paser Utara Jalani Hukuman karena Terjerat Kasus Korupsi

Eks Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas’ud Foto: Kompas

JagatBisnis.com  Eks Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud (AGM) yang dijatuhi hukuman pidana 5 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, sudah dipindahkan untuk menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Balikpapan.

“Kami tempatkan di Blok B Nomor 7,” kata Kepala Lapas Balikpapan Pujiono Slamet, Minggu (23/10/2022).

Seperti dikutip Antara, Pujiono menjelaskan, Gafur harus menjalani program pengenalan lingkungan (penaling). Dalam masa penaling ini, seperti narapidana lainnya di awal masa hukumannya, Gafur diinformasikan hak dan kewajibannya sebagai orang hukuman dan warga binaan. Aspek lainnya mengenai tata tertib di lapas.

Setelah selesai penaling, Gafur akan menempati sel biasa pada blok hunian.

Gafur tiba dengan diantar Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan lalu. Saat itu, ia harus menjalani prosedur pemberkasan dan pemeriksaan kesehatan.

Pujiono menambahkan, penaling antara lain berguna sebagai masa adaptasi. Tidak hanya bagi napi yang bersangkutan, tapi juga petugas.

“Kami tentu tidak sembarangan, sebab dari 1.000 tahanan di lapas ini. Kami tidak tahu apakah ada musuhnya AGM atau tidak. Masa penaling ini kami juga memperhatikan semuanya,” kata Pujiono.

Ia menambahkan, masa penaling antara seminggu hingga sebulan. Napi umumnya ditempatkan di dalam blok tahanan berdasarkan kejahatan yang dilakukannya. Karena itu antara lain terdapat blok untuk koruptor atau pengemplang pajak, ada blok sel untuk pidana pembunuhan, pidana narkoba, dan lain-lain.

Selain itu, tahanan dipisahkan berdasarkan jenis kelaminnya. Namun saat ini di Lapas Balikpapan sedang tidak ada tahanan perempuan.

Lapas Balikpapan saat ini juga kelebihan penghuni. Oleh karana itu, sel untuk koruptor pun juga diisi tahanan kejahatan lain.

Diketahui Abdul Gafur Mas’ud (35), masuk penjara karena perkara korupsi berupa suap. Ia menerima uang hingga Rp5,7 miliar dari sejumlah rekanan yang mendapat pekerjaan atau proyek di Penajam Paser Utara.

Gafur KPK di Jakarta, 13 Januari 2022, dengan barang bukti uang Rp1 miliar, saat sedang berada di sebuah mal.

Selain dihukum 5 tahun 6 bulan, hakim Pengadilan Tipikor juga mendenda Gafur Rp300 juta subsider hukuman 4 bulan. Tidak hanya itu, Gafur juga wajib mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp4,1 miliar. Bila tak dibayar harus diganti dengan tambahan masa tahanan 3 tahun 6 bulan.

Selama menjalani masa hukuman, hak-hak politik Gafur dicabut. Mantan Ketua Partai Demokrat Balikpapan ini tidak bisa ikut pemilu. (tia)

MIXADVERT JASAPRO