Indonesia Bebas Visa untuk Delegasi G20 Dan Jurnalis Asing

JagatBisnis.com – Pemerintah Indonesia memberikan fasilitas bebas visa kunjungan kepada semua delegasi Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 dan para jurnalis asing yang meliput kegiatan tersebut di Bali pada 15-16 November 2022 mendatang.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana mengatakan, kebijakan bebas visa kunjungan tersebut diberikan untuk mendukung pelaksanaan KTT G20. Maka, dengan bebas visa kunjungan, orang asing bisa tinggal di Indonesia selama 30 hari dan tidak bisa diperpanjang.

“Untuk delegasi dan jurnalis asing yang akan berpartisipasi di G20 kami berikan bebas visa kunjungan untuk kelancaran tugas,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (21/10/2022).

Widodo menywbutkan, dengan bebas visa kunjungan, orang asing bisa tinggal di Indonesia selama 30 hari dan tidak bisa diperpanjang. Untuk mendapatkan fasilitas bebas visa kunjungan itu, delegasi dan jurnalis asing partisipan G20 itu juga wajib membawa beberapa berkas.

“Di antaranya Paspor Kebangsaan meliputi: paspor diplomatik, paspor dinas, atau
paspor biasa/paspor umum yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan. Selain itu, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain. Berkas lainnya adalah bukti pendaftaran/registrasi atau invitation letter delegasi atau jurnalis asing Presidensi G-20 Indonesia 2022.

“Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan nyata Ditjen Imigrasi dalam menyukseskan event Presidensi G-20, khususnya melalui kemudahan proses keimigrasian, ” tutup Widodo. (eva)