Baru 60 Persen Aset Tanah KAl di Daop Madiun yang Tersertifikasi

JagatBisnis.comHingga saat ini baru sebesar 60 persen aset milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Daop 7 Madiun yang telah tersertifikat. Adapun aset yang tersertifikat mencapai 9.789.986 meter persegi dari total aset sebesar 16.273.506 meter persegi. Demikian dikatakan Vice President PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 7 Madiun Hendra Wahyono, Kamis (13/10/2022).

Baca Juga :   Batu Bara Dominasi Kinerja Angkutan Barang Semester I/2022

Menurut dia, upaya pengamanan aset negara yang dikuasakan kepada PT KAI di wilayah Daop 7 Madiun terus dilakukan, meskipun terdapat sejumlah kendala. Permasalahan aset PT KAI di wilayah Daop 7 Madiun di antaranya dikarenakan adanya pendudukan aset oleh pihak-pihak yang tidak berhak dalam kurun waktu yang lama.

Baca Juga :   Tiket Mudik KA Pra-Lebaran Masih Tersedia

“Bahkan ada pihak yang berkeinginan dan berupaya untuk menguasai aset tersebut dengan berbagai cara. Baik itu Aset berupa tanah maupun tanah dan bangunan,” terangnya.

Dia mengaku, untuk mengamankan aset tersebut, pihaknya terus melakukan penertiban aset dengan dibantu oleh aparat kewilayahan dan kepolisian, sehingga prosesnya berjalan dengan lancar. Upaya terbaru dalam pengamanan aset, pihaknya melakukan kerja sama dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur.

Baca Juga :   KAI Daop Semarang Petakan 36 Titik Rawan Bencana

“Kerja sama tersebut untuk menangani permasalahan aset tanah yang menjadi milik KAI. Di antaranya terkait pendaftaran atau pensertifikatan tanah dan lainnya,” tutup Hendra. (*/eva)