PT Yarindo Farmatama Akan Diberikan Sanksi Tegas

JagatBisnis.com – PT Yarindo Farmatama disanksi tegas. Izin perusahaan farmasi yang berfokus di Cikande, Serang, ini dicabut, produk disetop edar serta dimusnahkan.

Tidak hanya itu, Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan PT Yarindo dipidanakan pula terpaut memakai bahan penyebab etilen glikol( EG) jauh dari batas aman. EG bersama DEG ialah pemicu melonjaknya permasalahan gagal ginjal pada anak 2 bulan terakhir.

” Produk PT Yarindo, yaitu Flurin DMP Sirup terbukti menggunakan bahan baku propilen glikol yang mengandung etilen glikol sebesar 48 mg/ ml, di mana syaratnya harus kurang dari 0, 1 mg/ ml,” tutur Kepala BPOM Penny Lukito dalam rapat pers, Senin( 31/ 10).

” 48 kali lipat,” imbuhnya.

Sedangkan bagi perhitungan kumparan, bila 48 mg atau ml dibagi 0, 1 miligram atau ml sebanding dengan 480 kali lipat.

Selanjutnya kesalahan ataupun dosa PT Yarindo yang buatnya dipidanakan:

1. Mengganti bahan dasar obat dengan bahan dasar yang tidak memenuhi syarat

2. Tidak memberi tahu bila dilakukan pergantian bahan baku obat

3. Tidak melaksanakan kualifikasi pemasok supplier bahan baku obat( BBO)

4. Tidak melaksanakan tata cara analisa buat pengujian materi baku cocok dengan kompendia referensi yang terkini

(tia)

MIXADVERT JASAPRO