Ekbis  

BI Luncurkan 7 Pecahan Uang Baru, Anti Palsu

Uang Rupiah Baru Foto: Tempo.co

JagatBisnis.com – Bank Indonesia (BI) meluncurkan 7 pecahan uang rupiah kertas tahun emisi 2022 pada Kamis (18/8/2022). Adapun pecahan uang rupiah baru tahun emisi 2022 ini terdiri atas pecahan Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2000, dan Rp1000. Ketujuh pecahan uang rupiah baru itu resmi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sejak 17 Agustus 2022.

“Dengan mengucapkan bismillahirohmanirohim dan mengharapkan ridho allah yg maha kuasa, pada hari ini 18 Agustus 2022 saya Perry Warjiyo Gubernur BI bersama Menteri Keuangan RI Ibu Sri Mulyani Indrawati dengan resmi meluncurkan 7 pecahan uang rupiah kertas tahun emisi 2022 sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI,” ucap

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan. peluncuran uang baru tersebut tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan uang rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya. Seluruh uang rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI.

“Jadi sepanjang uang rupiah lama belum dicabut dan ditarik dari peredaran, maka uang tersebut masih berlaku menjadi alat pembayaran yang sah di negeri ini,” kayanya dalam acara peluncuran, Kamis (18/8/2022).

Dia menjelaskan, sebagaimana diatur pada UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang Rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa. Untuk itu, masyarakat dapat melakukan penukaran uang rupiah baru melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia.

“Pemesanan penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id. Pelaksanaan penukaran dilaksanakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah,” pungkasnya. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO