Lapak Judi Koprok Digerebek Polisi

Ilustrasi Judi Koprok Foto: Tribunnews.com

JagatBisnis.com –  Dua warga Way Jepara ditangkap saat membuka lapak pejudian jenis dadu koprok di Desa Sumberrejo, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur.

Dua warga itu berinisial PO (52) dan FB (21). Keduanya merupakan warga Kecamatan Way Jepara.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa ada lapak judi koprok di Desa Sumberrejo, Kecamatan Way Jepara.

Selanjutnya, petugas yang menerima laporan melakukan pengintaian, dan benar ada dua lapak judi koprok di lokasi tersebut.

“Petugas langsung melakukan penggerebekan di area permainan judi koprok, dan berhasil menangkap dua orang tersangka,” katanya, Jumat (12/8).

Selain tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa delapan dadu, dua lapak, dua set tempurung, dua lembar terpal dan sejumlah uang tunai.

Saat ini para pelaku ditahan di Mapolsek Way Jepara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih memburu seorang pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri. (pia)

MIXADVERT JASAPRO