JagatBisnis.com – Wacana legalisasi ganja di tengah upaya revisi UU No 35/2009 tentang Narkotika minim dukungan. Banyak pihak meragukan dikeluarkannya ganja dari jenis narkotika golongan I merupakan solusi tepat dalam kebutuhan medis dan layak diterapkan di Indonesia.
Dalam Diskusi Grup Terfokus yang digelar Komisi III DPR, Selasa (5/7/2022), BNN secara tegas meminta ganja tetap masuk dalam golongan I. BNN juga menolak istilah legalisasi untuk penggunaan ganja medis tetapi mengusulkan pengetatan regulasi penggunaan.
“Kalau dalam hukum positifnya, terkait pengaturan narkotika, ada di UU No 35/2009 yang menyatakan bahwa narkotika golongan I tidak diperbolehkan untuk kepentingan obat, dan ganja termasuk ke dalam golongan I. Maka dalam proses penegakan hukum dan hukum positif tidak mungkin untuk dilegalkan,” kata Direktur Hukum BNN Susanto.
Discussion about this post