Pemkot Jakpus Bakal Sosialisasikan Lagi Perubahan Nama Jalan ke Warga

JagatBisnis.com-Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat (Jakpus) akan menyosialisasikan lagi perubahan nama jalan kepada warga terdampak di 8 titik. Sosialisasi ke warga ini merupakan upaya untuk meyakinkan, perubahan nama jalan ini tidak akan merugikan masyarakat. Untuk itu, seluruh ketua RT dan RW yang wilayahnya terdampak perubahan nama jalan.

Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi menjelaskan, setidaknya ada 8 jalan di Jakarta Pusat yang mengalami perubahan nama, yakni Jalan Srikaya (Kebon Sirih) menjadi Jalan Mahbub Djunaidi; Jalan Buntu (Jalan Musi) menjadi Jalan Raden Ismail; Jalan Tanah Tinggi I Gang 5 menjadi A. Hamid Arief; Jalan Senen Raya menjadi H. Imam Sapi’e. Kemudian, Jalan SMP 76 (Percetakan Negara) menjadi Jalan Abdullah Ali; Jalan Kebon Kacang Raya sisi Utara menjadi M. Mashabi; Jalan Kebon Kacang Raya sisi Selatan menjadi Jalan M. Saleh Ishak dan Jalan Cikini VII menjadi Tino Sidin.

“Dari delapan jalan itu, hanya 5 di antaranya yang terdapat penduduk atau tempat tinggal, yakni di Jalan Senen Raya, Jalan Musi Cideng, Jalan Tanah Tinggi dan Jalan Percetakan Negara. Sosialisasi ke warga ini merupakan upaya untuk meyakinkan perubahan nama jalan ini tidak akan merugikan masyarakat,” katanya, Minggu (3/7/2022).

Baca Juga :   Bentrokan antar Warga di Maluku, 2 Orang Tewas dan Puluhan Orang Terluka

Dia mengungkapkan, perubahan nama jalan itu, sebelumnya menuai penolakan warga dari salah satu wilayah. Penolakan nama jalan karena berkaitan banyak dokumen yang harus diganti. Sehingga hal itu akan memerlukan dana dan waktu. Padahal, Masyarakat yang terdampak perubahan jalan tidak perlu mendatangi kantor kelurahan setempat untuk mengganti dokumen. Masyarakat cukup  membawa fotokopi KTP dan KK ke layanan keliling

Baca Juga :   Ketua DPRD DKI: Uang Tunjangan Naik untuk Bantu Warga

“Karena Suku Dinas Dukcapil Jakarta Pusat bakal melakukan jemput bola atau menyambangi lokasi-lokasi terdampak perubahan nama jalan. Dengan begitu, masyarakat tidak Sudin Dukcapil Jakarta Pusat,” tegasnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO