JagatBisnis.com – Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) saat ini tengah digodok oleh DPR RI. RUU ini bahkan ditargetkan bakal disahkan sebagai RUU inisiatif DPR pada 30 Juni 2022.
“Badan musyawarah DPR sudah menyepakati RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak atau RUU KIA akan disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna terdekat,” ujar Puan.
Setelah RUU KIA disahkan sebagai RUU inisiatif DPR, dewan akan menunggu surat presiden dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah.
Selanjutnya, Badan Musyawarah akan memutuskan alat kelengkapan dewan (AKD) yang akan melakukan pembahasan tingkat I dengan pemerintah.
Namun di samping itu, RUU KIA sempat menuai pro dan kontra di ruang publik. Yang paling menarik perhatian adalah, dalam draf RUU ini, cuti melahirkan bagi ibu yang bekerja akan diperpanjang menjadi 6 bulan. Sebelumnya, cuti melahirkan hanya sekitar 3 bulan.
Selain itu, sejumlah hal diatur dalam RUU ini. Apa saja?
Discussion about this post