Draf RUU KIA: Ibu Hamil Boleh Cuti Minimal 6 Bulan

JagatBisnis.com – Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) saat ini tengah digodok oleh DPR RI. RUU ini bahkan ditargetkan bakal disahkan sebagai RUU inisiatif DPR pada 30 Juni 2022.

“Badan musyawarah DPR sudah menyepakati RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak atau RUU KIA akan disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna terdekat,” ujar Puan.

Setelah RUU KIA disahkan sebagai RUU inisiatif DPR, dewan akan menunggu surat presiden dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah.

Baca Juga :   DPR Gelar Rapat Paripurna RUU KIA

Selanjutnya, Badan Musyawarah akan memutuskan alat kelengkapan dewan (AKD) yang akan melakukan pembahasan tingkat I dengan pemerintah.

Namun di samping itu, RUU KIA sempat menuai pro dan kontra di ruang publik. Yang paling menarik perhatian adalah, dalam draf RUU ini, cuti melahirkan bagi ibu yang bekerja akan diperpanjang menjadi 6 bulan. Sebelumnya, cuti melahirkan hanya sekitar 3 bulan.
Selain itu, sejumlah hal diatur dalam RUU ini. Apa saja?

Baca Juga :   DPR Gelar Rapat Paripurna RUU KIA

Cuti Ibu Hamil Minimal 6 Bulan
Aturan mengenai masa cuti ibu hamil ini tertuang dalam Pasal 4 ayat 2 point a draf RUU KIA. Berikut bunyinya:
(2) Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Ibu yang bekerja berhak:
a. mendapatkan cuti melahirkan paling sedikit 6 (enam) bulan;
Masih dalam Pasal 4 ayat 2, dalam point b, dijelaskan aturan cuti jika ibu bekerja mengalami keguguran. Lama cuti jika keguguran yakni 1,5 bulan.
Berikut bunyinya:
b. mendapatkan waktu istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan jika mengalami keguguran;
Lebih lanjut, dalam Pasal 4 ayat 2 di point c dan d, dijelaskan aturan terhadap ibu hamil yang bekerja. Mereka harus mendapatkan waktu istirahat dan tempat untuk melakukan laktasi.

Baca Juga :   DPR Gelar Rapat Paripurna RUU KIA

Selain itu, ibu hamil mendapatkan cuti yang diperlukan untuk kepentingan terbaik bagi Anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (pia)

MIXADVERT JASAPRO