Ini Klarifikasi Pemuda yang Ditilang di Depan Dealer

Ilustrasi tilang Foto: GRidOto.com

JagatBisnis.com –  Andri Kurniawan (31), pemuda yang ada di video penilangan sepeda motor Kawasaki ZX250F BE 2142NCQ oleh anggota Satlantas Polresta Bandar Lampung, mengklarifikasi insiden tersebut.

Andri juga turut meminta maaf kepada Satlantas Polresta Bandar Lampung yang dirugikan atas rekamannya.

“Kepada Satlantas Polresta Bandar Lampung saya juga merasa salah karena memakai knalpot racing,” kata Andri.

Andri pun mengikuti aturan dan mengganti knalpot racing atau brongnya dengan knalpot sesuai standar.

Kejadian tersebut memang benar penilangan di depan dealer. Namun, bukan di halaman dealer. Dikarenakan khawatir mengganggu arus lalu lintas, jadi bergeser ke depan dealer Kawasaki.

Baca Juga :   Catat, Ini 41 Titik ETLE yang Aktif di DKI Jakarta dan Sekitarnya

Soal video beredar, Andri malah tak mengetahui unggahan tersebut. Bahkan, ia maupun rekan wanita yang merekam tak pernah mengunggah ke TikTok.

“Untuk video yang di TikTok itu kita malah nggak tau pak, jadi bohong semua yang katanya baru keluar dari dealer ataupun banyak beredar motor baru, gitu enggak. Di situ enggak benar,” kata Andri.

Video tersebut memang hasil rekamannya, tapi Andri meyakinkan tak pernah mengirimkan ke grup-grup WhatsApp maupun media sosial seperti TikTok.

“Kita gak menyebarkan kemana-mana. Ntah gimana video tersebut kesebar di TikTok,” ungkapnya.

Meskipun demikian, karena video tersebut ia dan rekan wanitanya yang merekam, Andri tetap meminta maaf karena merugikan petugas Polantas.

Baca Juga :   10 Provinsi Sudah Terapkan Tilang Elektronik pada 17 Maret

“Untuk video yang beredar ini yang di TikTok terutama Polresta Bandar Lampung, merasa dirugikan soalnya beredar gak sesuai kejadian di Lapangan. Kita minta maaf,” kata Andri.

Sementara itu, Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, AKP M Rohmawan mengatakan, kejadian benar pada Rabu, 22 Juni 2022 sekitar pukul 08.30 WIB.

“Jadi yang bersangkutan memasuki kawasan tertib lalulintas. Saat anggota patroli melihat ada pelanggaran kasat mata, kemudian dihentikan pas di depan Dealer Kawasaki,” kata Rohmawan, Sabtu (25/6).

Dikhawatirkan mengganggu arus lalu lintas pagi hari, petugas meminta pengendara bergeser ke depan halaman Dealer Kawasaki.

Baca Juga :   Tilang CCTV Kini Punya Sensor Khusus untuk Tilang Kendaraan Muatan Berlebih di Tol

“Karena mengganggu lalulintas, naiklah di situ . Dan bukan kendaraan yang baru. STNK nya pun ada,” kata Rohmawan.

Untuk pelanggarannya, Andri melanggar Pasal 285 Ayat 1 UU LAJ itu sendiri berbunyi, “Setiap pengendara sepeda motor yang tak dilengkapi kelayakan kendaraan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,”.

“Ia melanggar Pasal 285 Ayat 1 UU LAJ, karena pakai knalpot bising dan tidak pakai beberapa perlengkapan lainnya,” terangnya. (pia)

MIXADVERT JASAPRO