JagatBisnis.com – Polisi telah menetapkan 2 transpuan sebagai tersangka terkait tewasnya seorang wanita berinisial I (31) di Apartemen Pakubuwono Terrace, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, 2 transpuan itu bernama A alias Lisa (29) dan RH alias Bela (41).
Lisa, kata Budhi, merupakan pelaku penyuntik filler pada bokong yang menyebabkan korbannya tewas. Padahal dia tidak memiliki kompetensi khusus di bidang tersebut serta obat yang digunakan pelaku tidak memiliki izin edar alias melakukan malpraktik.
“Di mana pasal yang kami persangkakan adalah lalainya mengakibatkan matinya orang dan atau orang yang mengedarkan sediaan farmasi kesehatan yang tidak miliki izin edar atau orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk lakukan praktek kefarmasian,” beber Budhi saat konferensi pers di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (22/6).
Discussion about this post