JagatBisnis.com – Hingga saat ini pihak kepolisian masih belum menetapkan tersangka atas kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan aktor Iko Uwais dan rekannya Firman yang dilaporkan ke Polres Metro Bekasi.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Ivan Adhitira mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan dan menunggu hasil pemeriksaan dari terlapor yakni Iko Uwais dan Firman. Sehingga belum merujuk pada penetapan status tersangka.
“Kita kedepankan asas praduga tak bersalah, makanya para pihak kita panggil untuk minta keterangannya,” ujarnya, Senin (13/6/2022).
Menurutnya, pemeriksan akan dilakukan terhadap kedua belah pihak baik pelapor maupun terlapor. Sehingga dapat diketahui akar permasalahannya.
Jika terlapor memang terbukti melakukan pengeroyokan seperti yang dilaporkan, maka status perkara akan dinaikkan ke tingkat penyidikan. Begitu juga dengan terlapor, jika memenuhi unsur tindak pidana maka langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Discussion about this post