JagatBisnis.com – Pelaksanaan operasi gabungan yang menjadi wujud jalinan sinergi antara Bea Cukai Entikong, BNNP Kalimantan Barat, Satgas Pamtas 645/GTY, dan Satgas Intelijen (SGI) Tim III/SGU Kodim 1204/SGU berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis methamphetamin atau sabu di sekitar Pos Bantu Pengawasan Bea dan Cukai di Dusun Segumon.
Dalam penindakan narkotik yang terlaksana di tanggal 1 Juni 2022 tersebut diamankan seorang tersangka berinisial S dan barang bukti berupa sabu dengan berat total 494,2 gram. Adapun rincian sabu tersebut adalah sabu berwarna biru seberat 245,5 gram, sabu tipe B seberat 238,5 gram, dan dua paket sabu lainnya seberat 10,2 gram.
Kepala Kantor Bea Cukai Entikong, Ristola Nainggolan mengatakan atas penindakan tersebut, tim gabungan kemudian melakukan pengembangan dan kembali menangkap seorang tersangka lainnya. “Satu orang yang selanjutnya kami tangkap ialah tersangka S yang bertugas mengambil narkotika tersebut. Kedua tersangka mengaku bahwa mereka diperintah oleh warga binaan Lapas Kelas II Pontianak,” ungkap Ristola.
Discussion about this post