Tiga Pelaku Pengebom Ikan di Perairan Lembata Diamankan Polisi

JagatBisnis.com – Polair Polres Lembata berhasil menangkap tiga dari tujuh terduga pelaku pengebom ikan di perairan Nuhanera, Kecamatan Lebatukan pada Minggu (29/5).

Penangkapan tiga pelaku ini berawal dari patroli rutin yang dilakukan tim Polairud di sekitar perairan Lebatukan.

Sebelum ditangkap, tiga para pelaku mencoba melarikan diri, namun akhirnya dihentikan oleh tim operasi Polairud. Sementara empat pelaku lainnya berhasil lolos.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui bukan penduduk asli Lembata, melainkan dari warga desa Sagu di Adonara Kabupaten Flores Timur.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti dua buah perahu berukuran 2 GT, kompresor, selang berukuran panjang 60 meter, perlengkapan selam lainnya, dua buah cool box penuh berisi ikan, pukat, pemantik, handphone serta uang tunai senilai 50 ribu rupiah.

Pasca dibekuk, ketiga tersangka itu langsung digelandang ke Polres Lembata untuk ditahan.

“Kami sedang lacak empat orang yang berhasil lari itu,” ungkap Kapolres Lembata melalui Kasat Reskrim Yohanis Mau Blegur di ruang kerjanya, Senin (6/6).

Polisi juga sedang berkoordinasi dengan Kejari Lembata agar kasus ini segera disidangkan.

“Penahanan polisi dalam hal ini hanya 30 hari tidak lebih,” ujar Kasat Yohanis Blegur.

Ketiga tersangka dikenakan pasal 84 ayat 1, Jo pasal 8 ayat 1 UU Perikanan Nomor 31 Tahun 2004 tentang tindak pidana melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

“Kita tingkatkan rutinitas operasi di Laut,” tandas Kasat Yohanis Blegur. (pia)

MIXADVERT JASAPRO