Kasus ‘Jin Buang Anak’ Dilanjutkan

JagatBisnis.com –  Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Edy Mulyadi dikasus ‘jin buang anak’ dan memutuskan melanjutkan sidang dengan agenda pembuktian.

“Mengadili menolak keberatan dari penasehat hukum terdakwa Edy Mulyadi tersebut. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum atas nama Edy Mulyadi adalah sah,” kata hakim ketua Adeng AK ketika membaca putusan sela di Pengadilan Jakarta Pusat, Senin (6/6/2022).

“Memerintahkan penuntut umum melanjutkan sebagaimana perkara atas nama Terdakwa Edy Mulyadi dengan menghadapkan saksi-saksi dan barang bukti dalam perkara ini,” sambung Hakim Adeng.

Sebelumnya, Edy didakwa menyebarkan berita bohong alias hoaks. Edy diangggap memantik keonaran di tengah masyarakat terkait ungkapan bahwa lokasi Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan sebagai tempat jin buang anak.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Edy Mulyadi melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI No 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana subsider Pasal 14 ayat (2) UU RI No 1/1946 atau kedua Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI No 19/2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Ketiga Pasal 156 KUHP.

Diketahui, eks calon legislatif itu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri pada akhir Januari 2022. (pia)