Kantor Pusat Perusahaan Sawit Harus Ada di Indonesia

JagatBisnis.com – Perusahaan minyak kelapa sawit diwajikan memiliki kantor pusat di Indonesia. Karena hingga kini masih banyak perusahaan sawit yang berkantor pusat di luar negeri sehingga menyebabkan Indonesia kehilangan potensi pendapatan dari pajak.

“Bayangkan dia punya 300-500 ribu (hektare), headquarter-nya di luar negeri. Maka, perusahaan itu membayar pajaknya di luar negeri. Sekarang, hal ini tidakm boleh terjadi lagi. Perusahaan itu harus mau memindahkan kantor pusatnya ke Indonesia,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Rabu (25/5/2022).

Luhut mengaku, akan melakukan audit terhadap perusahaan minyak kelapa sawit. Audit dilakukan untuk mengetahui dan mengidentifikasi bisnis sawit yang ada. Hal itu meliputi luasan kebun, produksi hingga kantor pusatnya. Apalagi, saat ini dirinya telah diminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyelesaikan masalah minyak goreng di Jawa dan Bali.

Baca Juga :   Petani di Kalimantan Tengah Kecewa karena Harga Sawit Merosot

“Tugas itu diberikan seiring dengan minyak goreng curah yang masih langka dan harganya pun belum sesuai harga eceran tertinggi (HET) Rp14 ribu per liter. Padahal, berbagai kebijakan telah dikeluarkan pemerintah. Jadi, masalah minyak goreng bukan sekadar siapa yang menanganinya. Yang utama, adalah tujuan penyelesaian masalah tersebut, yaitu agar pasokan dan harganya bisa kembali terjangkau oleh masyarakat,” pungkas Luhut. (*/esa)

Baca Juga :   Luhut Teken SK untuk Audit Perusahaan Sawit

 

MIXADVERT JASAPRO