JagatBisnis.com – Perusahaan minyak kelapa sawit diwajikan memiliki kantor pusat di Indonesia. Karena hingga kini masih banyak perusahaan sawit yang berkantor pusat di luar negeri sehingga menyebabkan Indonesia kehilangan potensi pendapatan dari pajak.
“Bayangkan dia punya 300-500 ribu (hektare), headquarter-nya di luar negeri. Maka, perusahaan itu membayar pajaknya di luar negeri. Sekarang, hal ini tidakm boleh terjadi lagi. Perusahaan itu harus mau memindahkan kantor pusatnya ke Indonesia,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Rabu (25/5/2022).
Luhut mengaku, akan melakukan audit terhadap perusahaan minyak kelapa sawit. Audit dilakukan untuk mengetahui dan mengidentifikasi bisnis sawit yang ada. Hal itu meliputi luasan kebun, produksi hingga kantor pusatnya. Apalagi, saat ini dirinya telah diminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyelesaikan masalah minyak goreng di Jawa dan Bali.
Discussion about this post